Posts

Showing posts from October, 2018

Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Definisi Hukum-Hukum Dalam Pembangunan Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda “ recht orde ”   merupakan susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum   dalam pergaulan hidup sehari-hari. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa hakikat pembangunan dalam arti seluas-luasnya yaitu meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat dan tidak terbatas pada satu segi kehidupan. Masyarakat yang sedang membangun dicirikan oleh perubahan sehingga peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur. Perubahan yang teratur demikian dapat dibantu oleh perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau bahkan kombinasi dari kedua-duanya, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum menjadi suatu alat yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan. Jika dikaji secara substansial, maka teori hukum pembangunan merupakan hasil modifikasi dari Teori Rosc