TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Peran Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. Masyarakat dalam undang-undang jasa konstruksi berhak untuk : 1. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi. 2. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kewajiban Masyarakat adalah sebagai berikut : 1. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi. 2. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Penyelenggaraan peran masyar...