Pengantar Kewarganegaraan Indonesia
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia di era globalisasi dan
masa yang akan datang untuk melahirkan kekuatan yang besar melalui perjuangan
non fisik.
Era globalisasi ini ditandai dengan berkembang pesatnya IPTEK khususnya dibidang
informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
B.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna dan bermakna Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara
Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalamPembukaan UUD 1945 “.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek
kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas
sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan Di Indonesia
Dalam UUD1945 telah diatur tentang kewajiban negara
terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara
kepadanegaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir
batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
E. Prinsip dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia
yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pancasila Sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian
menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang adadi dalamnya merupakan
kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
G. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang– Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi perlawanan rakyat pada tingkat
desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau
Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak
hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Sumber: Materi dari http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/ BAB 1
Sumber: Materi dari http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/ BAB 1
Comments
Post a Comment